Pengantar
Landasan Penyusunan CPL
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Mengacu pada KKNI jenjang sarjana (level 6).
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
Sesuai dengan standar pendidikan tinggi nasional.
Kebutuhan Pemangku Kepentingan
Mempertimbangkan dunia kerja, alumni, pengguna lulusan, dan asosiasi profesi hukum.
Visi Keilmuan Program Studi
Selaras dengan visi, misi, dan tujuan Program Studi S1 Hukum UTM.
Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Sikap
Lulusan Program Studi S1 Hukum memiliki sikap yang berintegritas, beretika, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
- S1
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
- S2
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
- S3
Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri, berintegritas tinggi, dan anti-korupsi.
Pengetahuan
Lulusan menguasai pengetahuan hukum yang menjadi landasan untuk memahami dan menganalisis persoalan hukum.
- P1
Menguasai konsep teoretis tentang hukum positif Indonesia, asas-asas hukum, sejarah hukum, dan filsafat hukum secara mendalam.
- P2
Menguasai substansi hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum internasional.
- P3
Menguasai teori dan regulasi hukum bisnis digital, hukum siber, perlindungan data pribadi, dan hukum lingkungan.
Keterampilan Umum
Lulusan mampu berpikir logis, kritis, sistematis, berkomunikasi, dan bekerja secara profesional.
- KU1
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu hukum.
- KU2
Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
- KU3
Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
Keterampilan Khusus
Lulusan mampu menerapkan kemahiran hukum dalam penyelesaian masalah dan praktik profesional.
- KK1
Mampu menyusun dokumen hukum (legal opinion, naskah kontrak komersial, gugatan, replik, duplik, pembelaan/pledoi, dan memori banding/kasasi).
- KK2
Mampu mempraktikkan proses peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara dalam simulasi persidangan peradilan semu (moot court) berstandar.
- KK3
Mampu merancang naskah akademik dan legal drafting peraturan perundang-undangan tingkat daerah maupun nasional.