Peraturan Perundang-undangan
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
LINGKUNGAN KAMPUS AMAN & INKLUSIF
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Satgas PPKPT adalah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Satgas ini bertugas melakukan sosialisasi pencegahan, menerima dan menindaklanjuti laporan, serta membantu memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.